Dengan demikian, guru yang memiliki SK tahun 2015 cukup memiliki beban belajar sebanyak 12 SKS, sementara guru yang diangkat tahun 2016 sampai 2015 hanya wajib menempuh sebanyak 18 SKS.
Hal ini ditegaskan dengan pasal 17 regulasi tersebut yang berbunyi seperti di bawah ini:
“Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks.”
Demikian informasi mengenai beban pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang kemungkinan akan diberlakukan di tahun 2023 mendatang.***