Kabar Baik untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, Bisa Lebih Mudah Dapat Sertifikat Pendidik?

- 16 Desember 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi. Kabar baik untuk calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi. Kabar baik untuk calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Dengan demikian, guru yang memiliki SK tahun 2015 cukup memiliki beban belajar sebanyak 12 SKS, sementara guru yang diangkat tahun 2016 sampai 2015 hanya wajib menempuh sebanyak 18 SKS.

Baca Juga: Ratusan Guru Sertifikasi Tuntut Pemenuhan Tunjangan Tambahan Pegawai ke Daerah, Cari Tahu Lagi Tentang TPP

Hal ini ditegaskan dengan pasal 17 regulasi tersebut yang berbunyi seperti di bawah ini:

Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks.”

Demikian informasi mengenai beban pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang kemungkinan akan diberlakukan di tahun 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah