Kabar Baik untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, Bisa Lebih Mudah Dapat Sertifikat Pendidik?

- 16 Desember 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi. Kabar baik untuk calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi. Kabar baik untuk calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik untuk para calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan berkaitan dengan jumlah beban SKS.

Kabar baik ini akan berpengaruh pada kemudahan untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para guru non sertifikasi.

Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang berlaku mulai 28 September 2022.

Baca Juga: Wah, Ada Aturan Baru untuk PPG 2023, Adakah Kabar Baik untuk Guru Non Sertifikasi?

Selama belum ada peraturan baru, Permendikbud nomor 54 tahun 2022 ini nantinya akan diterapkan untuk pengaturan PPG Dalam Jabatan 2023 mendatang.

Dalam regulasi terbaru tersebut disebutkan bahwa mahasiswa PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.

Pemenuhan beban belajar sebanyak 36 SKS ini dilakukan melalui dua jalan, yakni pembelajaran Program Studi PPG seperti biasa serta rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pengalaman sertifikasi tertentu.

Menariknya, ada dua kategori guru yang telah memiliki RPL sebanyak 36 SKS sehingga tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: OJK: Waspada Modus Penipuan Terbaru Berkedok Kurir Paket, Saldo Rekening Bisa Terkuras

Dua kategori guru ini telah tercantum dalam pasal 16 Permendikbud nomor 54 tahun 2022, antara lain:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Guru Penggerak

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Nah bagi dua kategori guru ini diberikan setara dengan 36 SKS sehingga bisa langsung mengikuti ujian karena telah memenuhi kewajiban beban 36 SKS.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cairkan Dana Bantuan Ini Sebelum Hangus 20 Desember, Duh Sayang Sekali…

Selain dua kategori di atas, masih ada kategori guru yang mendapatkan RPL meski tidak sampai 36 SKS.

Hal ini telah diatur dalam pasal 16 ayat 2. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa terdapat dua guru kategori lainnya yang mendapat keringanan SKS, antara lain:

1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara dengan 24 SKS,

2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025 akan diberikan setara dengan 18 SKS.

Dengan demikian, guru yang memiliki SK tahun 2015 cukup memiliki beban belajar sebanyak 12 SKS, sementara guru yang diangkat tahun 2016 sampai 2015 hanya wajib menempuh sebanyak 18 SKS.

Baca Juga: Ratusan Guru Sertifikasi Tuntut Pemenuhan Tunjangan Tambahan Pegawai ke Daerah, Cari Tahu Lagi Tentang TPP

Hal ini ditegaskan dengan pasal 17 regulasi tersebut yang berbunyi seperti di bawah ini:

Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks.”

Demikian informasi mengenai beban pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang kemungkinan akan diberlakukan di tahun 2023 mendatang.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah