Tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Baru 2023, Apakah Masih Bisa Didapatkan? Simak Penjelasan Berikut

- 17 Desember 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru setelah diterapkan Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi. Nasib tunjangan sertifikasi guru setelah diterapkan Kurikulum Merdeka. /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Selain harus sudah sertifikasi, guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG juga harus memenuhi syarat lain yang ditetapkan, salah satunya beban kerja.

Diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 35, beban kerja guru paling sedikit 24 JP atau jam pelajaran dalam satu pekan, ini menjadi syarat bagi guru sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan TPG.

Seiring dengan perubahan kurikulum dari Kurikulum 2013 ke kurikulum terbaru 2023 yakni Kurikulum Merdeka, banyak guru khawatir tidak dapat menerima lagi tunjangan sertifikasi.

Pasalnya, ada pengurangan jam mengajar mata pelajaran di Kurikulum Merdeka, sehingga guru kesulitan memenuhi beban kerja sebagai syarat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: CPNS 2023 Beri Kesempatan untuk Penuhi Dua Bidang Ini, Pejuang ASN Segera Merapat! Simak Selengkapnya

Lantas, bagaiaman nasib tunjangan sertifikasi jika kurikulum terbaru 2023 diterapkan? Simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Struktur Kurikulum Merdeka diketahui membuat jam pelajaran atau JP berkurang, salah satunya untuk jenjang SMA.

Sebut saja mata pelajaran Agama yang mulanya memiliki 3 JP per minggu dalam Kurikulum 2013, diatur hanya 2 JP di Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Batas Hingga 10 Januari 2023, Segera Daftar Program Kemdikbud Satu Ini, Guru ASN dan Honorer Bisa Ikut Serta!

Kemudian, mata pelajaran bahasa Indonesia yang mulanya 4 JP per minggu di Kurikulum 2013, menjadi 3 JP per minggu di Kurikulum Merdeka.

Ada beberapa mata pelajaran lain yang jam pelajarannya berubah dan ada pula yang masih sama antara kurikulum lama dan terbaru.

Selain jenjang SMA, para guru di jenjang SMP yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka juga mengalami perubahan jam mengajar.

Misalnya, Kurikulum 2013 mengatur mata pelajaran Pendidikan Agama memiliki 3 JP dan diubah menjadi 2 JP dalam Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Kapan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Bisa Memilih Formasi? Simak Pengumuman Terbaru dari Kemdikbud Berikut

Perlu diketahui, sebagian dari jam pertemuan yang berkurang tersebut dialihkan ke kegiatan project sehingga jika dijumlahkan per tahun, total JP dalam Kurikulum Merdeka sebenarnya tetap sama dengan Kurikulum 2013. Hanya saja, kegiatan tatap muka secara signifikan berkurang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, hal ini tentu dapat berpengaruh terhadap penetapan 24 JP untuk para guru sertifikasi.

Melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Kebijakan Kurikulum yang di-publish pada 20 November 2021, dijelaskan kebijakan Kemdikbud soal jam mengajar guru yang berkurang dalam Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Kabar Gembira Menpan RB, Tenaga Honorer Prioritas Jadi ASN Tahun 2023 Selain Guru, Anda Termasuk?

Implikasi perubahan dan mitigasi untuk jam mengajar dan tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
  • Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.

Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.

Baca Juga: Terbaru, Info Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10: Jadwal Rekrutmen Hingga Syarat Mendaftar, Perhatikan!

Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.

Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru sertifikasi tetap akan menerima tunjangan TPG sesuai haknya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x