Hanya 3 Guru Kategori Ini yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Menurut Aturan Terbaru, Anda Termasuk?

- 17 Desember 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi. Guru kategori ini bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi. Guru kategori ini bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 /Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemdikbud terus berupaya mencetak guru yang profesional melalui program sertifikasi.

Program sertifikasi untuk guru yang telah mengabdi di satuan pendidikan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Mengenai PPG Dalam Jabatan 2023 mendatang telah diatur dalam peraturan terbaru yakni Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Mulai 2023, Guru Sertifikasi dan Non Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal PPG dan Penyaluran Tunjangan

Dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH Kemdikbud, peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan disahkan bulan September 2022.

Dalam peraturan terbaru tersebut disebutkan bahwa program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Dalam perjalanannya, PPG Dalam Jabatan nantinya akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau perguruan tinggi penyelenggara.

LPTK ini merupakan universitas yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mendidik guru dalam jabatan (mahasiswa) jenjang usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x