BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemdikbud terus berupaya mencetak guru yang profesional melalui program sertifikasi.
Program sertifikasi untuk guru yang telah mengabdi di satuan pendidikan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Mengenai PPG Dalam Jabatan 2023 mendatang telah diatur dalam peraturan terbaru yakni Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH Kemdikbud, peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan disahkan bulan September 2022.
Dalam peraturan terbaru tersebut disebutkan bahwa program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam perjalanannya, PPG Dalam Jabatan nantinya akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau perguruan tinggi penyelenggara.
LPTK ini merupakan universitas yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mendidik guru dalam jabatan (mahasiswa) jenjang usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.