2 Titik Terang, Semua Guru Sertifikasi Bisa Lebih Sejahtera. Nomor 2 Lagi Diresahkan Tendik...

- 20 Desember 2022, 10:23 WIB
Kabar baik untuk guru sertifikasi dari pemerintah
Kabar baik untuk guru sertifikasi dari pemerintah /Instagram nadiemmakarim

Di mana pada Bab II tentang persyaratan untuk guru Dalam Jabatan dan juga masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Kemdikbud Hingga Kemenkeu Sampaikan Ini

Maka bagi guru yang bersangkutan dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

  1. Polemik TPP yang tidak diberikan untuk guru sertifikasi

Titik terang yang kedua ini berangkat dari polemik mengenai TPP yang tidak diberikan kepada guru sertifikasi.

Hal tersebut dianggap bagi guru sertifikasi telah menerima tunjangan sertifikasi guru.

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 per tanggal 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Cermati Informasi Baru tentang Aturan Gaji ASN PPPK, Bisa Cek di Sini Selengkapnya

Di dalam isi surat edaran tersebut Kemdikbud menyampaikan bahwasanya untuk TPG bersumber dari APBN.

Sementara untuk TPP sumbernya dari APBD, selain itu juga dijelaskan bahwasanya Pemda dapat memberikan TPP kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan Daerah.

Hal ini menjawab kegelisahan guru mengenai TPP pada guru sertifikasi, bahwasanya guru dapat memberikan TPP, tanpa pengecualian untuk guru sertifikasi .

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah