Di mana pada Bab II tentang persyaratan untuk guru Dalam Jabatan dan juga masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
Maka bagi guru yang bersangkutan dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
- Polemik TPP yang tidak diberikan untuk guru sertifikasi
Titik terang yang kedua ini berangkat dari polemik mengenai TPP yang tidak diberikan kepada guru sertifikasi.
Hal tersebut dianggap bagi guru sertifikasi telah menerima tunjangan sertifikasi guru.
Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 per tanggal 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Cermati Informasi Baru tentang Aturan Gaji ASN PPPK, Bisa Cek di Sini Selengkapnya
Di dalam isi surat edaran tersebut Kemdikbud menyampaikan bahwasanya untuk TPG bersumber dari APBN.
Sementara untuk TPP sumbernya dari APBD, selain itu juga dijelaskan bahwasanya Pemda dapat memberikan TPP kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan Daerah.
Hal ini menjawab kegelisahan guru mengenai TPP pada guru sertifikasi, bahwasanya guru dapat memberikan TPP, tanpa pengecualian untuk guru sertifikasi .