BERITASOLORAYA.com- Terdapat dua kabar baik untuk guru yang disampaikan langsung oleh Menteri Nadiem Makarim, Mendikbud Ristek.
Kabar baik untuk guru ini diperuntukan bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Untuk kabar baik pertama untuk guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 15 yang menjelaskan mengenai program PPG Dalam Jabatan.
Di mana pada ayat 2 dijelaskan bahwasanya untuk pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 sks.
Selain itu, pada pemenuhan beban belajar dilakukan melalui dua hal yakni, rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi PPG.
Dalam hal ini, guru tidak perlu mengikuti RPL dan hanya perlu mengikuti ujiannya saja. Akan tetapi siapa yang dapat mengikuti ujiannya saja?
Terdapat beberapa kategori yang menjadi kabar baik untuk guru, yaitu dijelaskan oleh Kemdikbud pada Pasal 16, yakni guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.