Inilah Perbedaan Juknis Lama dan Baru Sertifikasi Guru untuk Syarat Dapat Tunjangan

- 20 Desember 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan mengubah beberapa hal ini.
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan mengubah beberapa hal ini. /Pixels/Pavel Danilyuk./

BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru mengenai sertifikasi guru, di mana sertifikasi merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Sementara itu, sebelumnya sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan, diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 perihal tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Akan tetapi, Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru mengenai sertifikasi guru sesuai dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 perihal tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Kedua aturan baru dan lama pada sertifikasi guru, terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Kemdikbud Hingga Kemenkeu Sampaikan Ini

1. Peserta yang Dipanggil PPG

Aturan lama sertifikasi guru, disebut bahwa terdapat syarat jika 'Guru Dalam Jabatan yang diangkat yaitu sampai dengan bulan Desember 2015'.

Pada aturan lama tersebut, guru yang hanya dipanggil PPG Dalam Jabatan merupakan guru yang sudah mengabdi pada tahun 2015 ke bawah.

Adapun pada aturan baru, memiliki perbedaan yaitu "berstatus sebagai guru Daljab dan guru tersebut masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir".

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x