Hal demikian senada dengan pernyataan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya".
Kedua, Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada poin kedua ini atau paket kebijakan kedua ini, Mendikbud Ristek menyebutkan bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo, Anda Bisa Membelinya di Tempat-Tempat Ini
Hal tersebut disampaikan Mendikbud Ristek, bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.
Mendikbud Ristek menyebut, bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, Dana Spesifik untuk Pengangkatan PPPK.
Poin ketiga atau terakhir perihal tiga paket kebijakan dari yang disampaikan Mendikbud Ristek, Nadiem, yakni dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023 mendatang.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Rekrutmen Tenaga Teknis Jadi ASN PPPK 2022. Jadwal Lengkapnya Sebagai Berikut....
Terkait dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023 hanya akan ditransfer ke Pemerintah Daerah/Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.