Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus, Jangan Percaya Dulu, Ini Faktanya

- 20 Desember 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi. Benarkah tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada tahun 2023? Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Benarkah tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada tahun 2023? Simak penjelasannya. /Dok. PANRB/Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan oleh pemerintah per triwulan dalam setiap tahunnya.

Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi para guru yang sudah melewati proses sertifikasi dengan bukti kepemilikan sertifikat pendidik.

Belakangan ini, terdengar hiruk pikuk bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?

Untuk mengetahui tentang kepastian tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak informasi dalam artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Calon Maba 2023 Wajib Tahu! Begini Perbedaan SNMPTN dan SNPMB, Cek Biar Tidak Keliru

Para guru bisa menyandang status sertifikasi setelah mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.

Sayangnya, meski dibuka setiap tahun, guru yang ingin berstatus sertifikasi perlu mengantre panjang agar berkesempatan mengikuti program Kemdikbud tersebut.

Berdasarkan data Kemdibkud, 1 juta lebih guru belum berstatus sertifikasi. Hal ini tentu menjadi hambatan para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga: Bendungan Semantok Jadi yang Ke–30 Diresmikan Jokowi, Diharapkan Bermanfaat untuk para Petani di Jawa Timur

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x