BERITASOLORAYA.com – Penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan oleh pemerintah per triwulan dalam setiap tahunnya.
Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi para guru yang sudah melewati proses sertifikasi dengan bukti kepemilikan sertifikat pendidik.
Belakangan ini, terdengar hiruk pikuk bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?
Untuk mengetahui tentang kepastian tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak informasi dalam artikel ini hingga tuntas.
Baca Juga: Calon Maba 2023 Wajib Tahu! Begini Perbedaan SNMPTN dan SNPMB, Cek Biar Tidak Keliru
Para guru bisa menyandang status sertifikasi setelah mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.
Sayangnya, meski dibuka setiap tahun, guru yang ingin berstatus sertifikasi perlu mengantre panjang agar berkesempatan mengikuti program Kemdikbud tersebut.
Berdasarkan data Kemdibkud, 1 juta lebih guru belum berstatus sertifikasi. Hal ini tentu menjadi hambatan para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.