BERITASOLORAYA.com - Di bawah naungan Kemdikbud, guru mendapatkan beberapa tunjangan, TPG, tunjangan khusus (TKG), dan terdapat tambahan penghasilan (Tamsil).
Penyaluran tunjangan guru diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 mengenai penyaluran TPG, TKG dan juga Tamsil.
Sementara itu, terdapat kabar gembira kepada 56.358 guru yang akan memperoleh tunjangan dari Kemdikbud, yakni tunjangan khusus guru (TKG).
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu.
Tujuannya guna untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG kepada 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Nunuk Suryani, selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, menyampaikan bahwa TKG disediakan untuk seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Selain itu, bertujuan juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berada di wilayah khusus agar dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Baca Juga: Baru Saja, Syarat Wajib Tenaga Honorer Jadi ASN Tanpa Tes dan Pengumuman Terbaru BKN