Cek Besaran Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah dan Kepala Sekolah ASN dan Non, Bedanya Segini

- 28 Desember 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi. Segini besaran tunjangan profesi untuk guru dan kepala sekolah Kemenag ASN dan non ASN
Ilustrasi. Segini besaran tunjangan profesi untuk guru dan kepala sekolah Kemenag ASN dan non ASN /Instagram/Bank Indonesia

3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Profesi-Profesi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023, Ada Dosen dan Hakim, Resmi dan Menpan RB

Adapun mengenai pembayaran tunjangan, peraturan tersebut mengatakan bahwa pembayaran tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru atau kepala sekolah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Tunjangan profesi Kemenag dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan, sesuai kondisi satuan kerja.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: simpatika.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah