3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Profesi-Profesi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023, Ada Dosen dan Hakim, Resmi dan Menpan RB
Adapun mengenai pembayaran tunjangan, peraturan tersebut mengatakan bahwa pembayaran tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru atau kepala sekolah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Tunjangan profesi Kemenag dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan, sesuai kondisi satuan kerja.***