13 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Non Segera Bersiap, Manfaatnya Ada yang Tidak Usaha Ikuti Proses PPG

- 28 Desember 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi. Ada informasi untuk guru sertifikasi terkait PPG dan program Guru Penggerak.
Ilustrasi. Ada informasi untuk guru sertifikasi terkait PPG dan program Guru Penggerak. /Pexels/Monstera/

Baca Juga: Laksdya Muhammad Ali, Lulusan AAL Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Gantikan Yudo Margono

Pada RPL tersebut guru yang mendapatkan RPL atau bonus SKS, disebutkan pada pasal 16, sebagai berikut:

- RPL bagi guru Daljab yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru

3. Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah

Sertifikat Guru Penggerak juga memiliki manfaat lainnya, sebagaimana dalam Bab II Pasal 2 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Baca Juga: Jelang 2023, Guru Honorer Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Soal Penuntasan Pengangkatan Jadi ASN PPPK

Dikatakan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi syarat, salah satunya adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah