Baca Juga: Laksdya Muhammad Ali, Lulusan AAL Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Gantikan Yudo Margono
Pada RPL tersebut guru yang mendapatkan RPL atau bonus SKS, disebutkan pada pasal 16, sebagai berikut:
- RPL bagi guru Daljab yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru
3. Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah
Sertifikat Guru Penggerak juga memiliki manfaat lainnya, sebagaimana dalam Bab II Pasal 2 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.
Dikatakan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi syarat, salah satunya adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak.***