BERITASOLORAYA.com – Sebagai tenaga pendidik, guru berhak menerima tunjangan dari pemerintah sesuai statusnya.
Melalui SK Penerima TKG Nomor. 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit pada Jumat, 16 Desember 2022, dijelaskan kepastian tentang pemberian tunjangan khusus guru kepada puluhan ribu guru.
Adapun tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus.
Berdasarkan keterangan Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani, pemerintah juga menyediakan tunjangan khusus bagi guru, di samping tunjangan profesi.
Bukan hanya diperuntukkan bagi guru ASN saja, tunjangan khusus guru juga bisa didapatkan oleh para guru non ASN yang bekerja di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Pemberian tunjangan khusus kepada guru merupakan penghargaan pemerintah atas pengabdiannya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru yang ada di daerah khusus agar bisa terus memberikan pelayanan terbaik.
Baca Juga: Enaknya Jika Lulus CPNS 2023, Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I Hingga IV Ini Menggiurkan!