BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah mengatur pemberian tunjangan kepada para guru, di antaranya tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.
Untuk pemberian tunjangan kepada guru ASN, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Belum lama ini, Pelaksana tugas atau Plt. Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan akan menyalurkan tunjangan kepada puluhan ribu guru, baik itu guru ASN maupun non ASN.
Berdasarkan penjelasan Nunuk, pembayaran tunjangan untuk para guru yang telah ditentukan nama-namanya dapat dilakukan setelah semua data guru penerima terverifikasi dan tervalidasi.
Melalui SK Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022, Kemdikbud menjelaskan tentang kepastian pemberian tunjangan khusus kepada 56.358 guru.
Meskipun sudah menerima tunjangan profesi guru, para guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus guru atau TKG akan tetap memperoleh tunjangan tersebut.
Adapun pemberian tunjangan khusus guru ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian guru di daerah khusus.
Baca Juga: Resmi Menteri PANRB, Fokus PPPK dan CPNS 2023 Ternyata Berbeda! Anda Masuk Prioritas Mana?