Kewajiban Penerapan Kurikulum Merdeka Ditunda? Komisi X DPR RI Ungkap Alasan Ini...

- 30 Desember 2022, 15:51 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda /Dok DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Sejak tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah berupaya menjalankan Kurikulum Merdeka.

Sebagaimana diketahui, Kurikulum Merdeka diterapkan dengan tujuan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dari Kurikulum 2013.

Kurikulum Merdeka awalnya direncanakan penerapannya untuk menggantikan Kurikulum 2013, tapi tidak dilakukan secara mendadak.

Penerapan Kurikulum Merdeka untuk menggantikan Kurikulum 2013 dilakukan secara bertahap dengan melalui berbagai proses pengkajian ulang atau evaluasi bersama.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desainer Grafis Terakhir 31 Desember 2022, Cek Kualifikasinya

Baru-baru ini, ternyata telah disepakati bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahwa penerapan Kurikulum Merdeka sebagai sebuah kewajiban masih harus diteliti.

Sehingga penerapan Kurikulum Merdeka belum dapat diwajibkan untuk dijalankan oleh seluruh sekolah di Indonesia untuk menggantikan Kurikulum 2013.

Hal tersebut disampaikan oleh Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id pada Sabtu, 24 Desember 2022.

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?,”tanya Huda.

“Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,”lanjutnya.

Lebih lanjut, Huda menegaskan bahwa Komisi X DPR RI masih perlu meninjau tingkat efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka, sehingga tidak akan diwajibkan dulu penerapannya di sekolah.

Baca Juga: PPG Prajabatan Kemenag 2023 Akan Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Guru Sertifikasi

Huda juga menjelaskan tentang pilihan yang akan diberikan kepada pihak sekolah. Dengan kata lain, pihak sekolah masih boleh menerapkan kurikulum 2013.

Namun, jika ada sekolah yang telah siap untuk menjalankan Kurikulum Merdeka, maka hal itu juga tidak akan menjadi masalah.

Pada dasarnya, penerapan Kurikulum Merdeka akan dibebaskan kepada sekolah itu sendiri dan penerapannya tergantung pada kesiapan sekolah tersebut.

"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” tutur Huda.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah terjadi perdebatan yang cukup panjang antara Pemerintah dengan DPR RI terkait penerapan Kurikulum Merdeka.

Pada tahap awal, Pemerintah mengajukan opsi agar sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka, menggantikan Kurikulum 2013.

Namun, akhirnya Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka saat ini.

Baca Juga: Ada 20ribuan Kuota Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan Ini Keuntungannya. Apa Saja? Lihat di Sini...

“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib,”ujar Huda.

“Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” lanjutnya menutup pembicaraan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x