Mau Sertifikasi Guru Tahun 2023, Harus Tahu Aturan Ini! Ada Perbedaan dari Sebelumnya

- 30 Desember 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi. Aturan sertifikasi guru di tahun 2023 pakai peraturan ini. Begini perubahan syaratnya..
Ilustrasi. Aturan sertifikasi guru di tahun 2023 pakai peraturan ini. Begini perubahan syaratnya.. /Freepik/tirachardz/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud telah menetapkan aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022.

Peraturan tersebut membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang dilaksanakan melalui program PPG Dalam Jabatan.

Sebelum aturan tersebut diresmikan, proses sertifikasi guru merujuk pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang kini statusnya sudah tidak berlaku.

Peralihan Permendikbud No. 38/2020 ke Permendikbudristek No. 54/2022 mengubah beberapa ketentuan soal sertifikasi guru.

Baca Juga: Update PPPK Guru 2022: Seleksi Kompetensi Diundur Hingga Tahun Depan, Berikut Dimensi yang Akan Diujikan

Lantas, apakah peraturan baru membuat para guru non sertifikasi lebih mudah ikut program PPG Dalam Jabatan? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Pada peraturan lama, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sementara untuk guru non sertifikasi yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk mengikuti program sertifikasi tersebut.

Baca Juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Bakal Dibuka, Honorer Kategori Ini Paling Diuntungkan!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah