Beberapa hal yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas yang berkaitan dengan kesejahteraan guru, adalah seperti berikut ini:
- Saat ini, tunjangan profesi hanya diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi. RUU Sisdiknas mengusulkan pemisahan pengaturan sertifikasi dan penghasilan guru.
Baca Juga: Ingin Sertifikasi Guru 2023 Tapi Baru Mengajar 3 Tahun, Apakah Bisa? Ini Jawaban Kemdikbud
- RUU Sisdiknas juga mengusulkan agar guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan penghasilan layak tanpa menunggu sertifikasi.
- Berikutnya, guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, sementara dalam RUU Sisdiknas diusulkan, seorang guru wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Saat ini, tenaga pendidik yang menjalankan tugas seperti guru, tidak diakui sebagai guru.
Dalam usulan yang diajukan RUU Sisdiknas, pendidik dalan satuan pendidikan kesetaraan dan pesantren formal masuk dalam kategori guru.
- Kode etik guru secara nasional yang saat ini belum ada, akan diusulkan tercantum dalam RUU Sisdiknas, dengan ketentuan disusun oleh organisasi profesi di bawah koordinasi kementerian dan ditetapkan oleh menteri.
Meskipun saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan dengan DPR RI, namun pemerintah terus berusaha melakukan perbaikan kondisi dan kesejahteraan para guru melalui kebijakan yang dikeluarkan.***