Selain persyaratan umum yang kurang lebih sama dengan persyaratan umum di instansi lain, Kemenag memiliki beberapa persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut adalah persyaratan wajib tambahan yang harus dipenuhi oleh seluruh pelamar.
Persyaratan semacam ini sesuai dengan dengan Keputusan Menpan RB Nomor 970
tahun 2022.
Bagi pelamar yang memilih formasi guru, Kemenag mewajibkan pelamar tersebut terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.
Untuk itu, pelamar formasi guru diwajibkan memiliki kartu identitas PTK yang merupakan bukti bahwa ia masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag dan terdaftar di SIMPATIKA.
Selain itu, bagi pelamar kategori eks THK-II, Kemenag mewajibkan pelamar kategori ini terdaftar di pangkalan data BKN.
Pelamar kategori eks THK-II juga diwajibkan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag sampai masa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022.
Adapun bagi pelamar jabatan dosen, Kemenag mewajibkan pelamar terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, serta masih aktif mengajar di lingkungan Kemenag.