Ternyata Begini Proses Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas? Simak Penjelasan Mendikbudristek Ini...

- 5 Januari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /Antara/Nirkomala/

BERITASOLORAYA.com – Pembicaraan tentang RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI tidak bisa dilepaskan dari pembahasan tentang tunjangan guru.

Pasalnya, ketika kabar tentang adanya RUU Sisdiknas mencuat ke permukaan, banyak yang beranggapan tunjangan guru akan dihapuskan.

Namun benarkah dalam RUU Sisdiknas itu terdapat peraturan yang akan menghilangkan tunjangan bagi guru di tanah air?

Beberapa waktu yang lalu, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim bersama Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo membahas secara detail tentang itu.

Baca Juga: Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

Dalam salah satu bagian diskusi, Anindito Aditomo yang akrab dipanggil Nino, menyatakan bahwa UU Guru dan Dosen yang saat ini mengatur tentang tunjangan guru tersebut, bagus namun sulit diterapkan.

Hal itu karena kurang tepatnya pengurutan terhadap sertifikasi yang bertujuan untuk peningkatan kualitas dengan tunjangan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan.

“Dan urutannya jadi keliru, kalo di UU Guru dan Dosen sekarang, sertifikasi dulu, kualitas dulu, baru boleh mendapatkan kenaikan tunjangan, kenaikan kesejahteraan,”kata Nino.

Menurut Nino, seharusnya, ketika seseorang sudah menjalankan tugasnya, dalam hal ini sebagai guru, maka seharusnya orang tersebut harus mendapatkan penghasilan yang layak.

“Dan itu adalah kenapa kita pagi, siang dan malam berjuang untuk RUU Sisdiknas ini,”ucap Nadiem.

“Karena menurut kami di Kemendikbudristek kalau orang itu bekerja sebagai guru, ya harus mendapatkan tunjangan,”lanjutnya.

Baca Juga: ​​Nominalnya Lumayan, Cek 8 Kriteria Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi atau TPG, Anda Termasuk?

Namun Nadiem tidak menutupi adanya polemik yang terjadi di masyarakat terhadap RUU Sisdiknas ini.

Nadiem menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena pihak-pihak tersebut hanya melihat sisi permukaan saja dari RUU Sisdiknas.

“Mereka melihat kata tunjangan profesi itu dikeluarkan dari UU. Seolah-olah kita ingin menarik tunjangan, padahal kebalikannya,”ujar Nadiem.

“Kata tunjangan profesi itulah alasan kenapa 1,6 juta guru itu sekarang tidak menerima tunjangan dan harus mengantri,”tambahnya.

Menjawab pertanyaan, mengapa proses sertifikasi tidak dipermudah dan diberikan saja kepada para guru tersebut, Nadiem mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan karena ada alasan tertentu.

“Tidak bisa, karena sertifikasi itu adalah analoginya adalah SIM. Untuk bisa menjadi guru, tentunya harus ada izin,”tutur Mendikbud.

Nadiem menjelaskan bahwa konsep sertifikasi tetap harus dilindungi dan akan difokuskan pemberiannya kepada para guru baru.

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat, Ada Loker dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Daftarnya Tinggal Klik Link Ini...

Nadiem melanjutkan bahwa sebelum para guru baru bekerja, harus ada proses kualifikasi yang berlaku.

Dalam UU Guru dan Dosen, proses ini digabungkan, sementara dalam RUU Sisdiknas akan dipisahkan antara para guru baru dengan guru yang sudah menjalankan profesinya.

“Sehingga yang sudah menjadi guru, ya sudah, kita putihkan mereka,” kata Nadiem.

“Mereka kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus mengikuti proses sertifikasi dan benefitnya adalah sertifikasi masih terjaga,”lanjutnya.

Menurut Nadiem, konsep yang ditawarkan RUU Sisdiknas adalah cara yang terbaik untuk mengembalikan standar guru negeri kepada standar guru ASN.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah