BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang sudah memenuhi ketentuan, ada berbagai jenis tunjangan yang disediakan pemerintah.
Beragam tunjangan untuk para guru mulai dari tunjangan profesi yang dikhususkan bagi guru sertifikasi, tunjangan khusus untuk guru yang mengabdi di daerah khusus, hingga tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi.
Penyaluran tunjangan untuk para guru penerima tentu sudah diatur oleh pemerintah. Perlu diketahui, untuk tahun depan atau tahun 2023 Kemdikbud merencanakan perubahan alur birokrasi pemberian tunjangan guru.
Lantas, apakah perubahan dalam penyaluran tunjangan guru akan lebih menguntungkan bagi para guru atau sebaliknya? Simak penjelasan dalam artikel ini.
Baca Juga: Seleksi Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Diundur Jadi Tahun Depan, Ini Jadwal Selengkapnya
Di penghujung tahun 2022, Mendikbudristek Nadiem telah membocorkan anggaran Kemdikbud untuk tahun 2023, di mana anggaran untuk tunjangan guru menjadi salah satu yang terbesar.
Adapun tunjangan untuk guru masuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain tunjangan guru, adalam anggaran pendanaan wajib terdapat PIP, tunjangan dosen, dan KIP.
“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” ungkap Nadiem.