Kabar Baik dan Buruk untuk Satuan Pendidikan di Tahun 2023, Guru dan Kepala Sekolah Perlu Tahu!

- 5 Januari 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023.
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Selanjutnya, ada kabar buruk yang perlu diantisipasi oleh guru dan kepala sekolah. Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Baca Juga: Ternyata Begini Proses Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas? Simak Penjelasan Mendikbudristek Ini...

Untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023.  Jika pelaporan dana BOS TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Baca Juga: Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Adanya kebijakan soal pemotongan dana BOS 2023 perlu menjadi perhatian bagi para guru dan kepala sekolah agar dapat menyampaikan pelaporan sesuai waktu yang ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x