- Penyaluran tahap 1 tahun ajaran berikutnya, laporan realisasi tahap 2 yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai tahap 2.
4. Perhitungan Sisa Dana BOSP Reguler
Sebelumnya, sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP tahap 2 tahun anggaran berikutnya.
Adapun pada tahun 2023, sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP tahap 1 tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Seleksi PPPK Kemenag Sudah Bisa Diakses? Cek Fakta Berikut
5. Penyaluran BOSP Kinerja
Perubahan terakhir adalah mengenai penyaluran BOSP kinerja yang awalnya belum diatur dalam PMK.
Pada aturan terbaru, BOPS kinerja yang meliputi BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja, akan disalurkan paling cepat bulan April dalam satu kali tahapan.
Demikian perubahan aturan penyaluran dana BOSP di tahun 2023 resmi dari Kemdikbud.***