Kemdikbud Putuskan Akan Potong Dana BOS Tahun 2023, Jika...

- 27 Desember 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi. Hati-hati dana BOS tahun 2023 dipotong, sekolah mesti hindari hal ini.
Ilustrasi. Hati-hati dana BOS tahun 2023 dipotong, sekolah mesti hindari hal ini. /Sekolah Data Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Pemberian dana BOS bagi satuan pendidikan merupakan bentuk perhatian Kemdikbud agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah.

Dalam webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023 yang diadakan pada Kamis, 22 Desember 2022, dibahas soal perubahan kebijakan dana BOS tahun 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dalam penyaluran dana BOS 2023, ada beberapa perubahan dari Kemdikbud yang disorot seperti dana BOS yang akan dipotong.

Kebijakan pemerintah terkait pemotongan dana BOS tahun 2023 tentu bukan tanpa alasan. Dana BOS akan dipotong berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Akhirnya, Puluhan Ribu Guru Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Cek Sekarang!

Perlu diketahui, kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2022 sendiri tidak memberlakukan pemotongan dana. Dengan adanya kebijakan baru, guru dan kepala sekolah perlu lebih waspada.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, dana BOS tahun 2023 akan dipotong jika satuan pendidikan penerima tidak menyampaikan laporan di waktu yang ditentukan.

Artinya, ketika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan, dana BOS akan dipotong berdasarkan lamanya keterlambatan tersebut.

Baca Juga: Kemdikbud Akan Ubah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Agar Langsung Ditransfer Ke Rekening, Kapan?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x