Hati-hati Dana BOS 2023 Kena Pemotongan, Satuan Pendidikan Harus Hindari Hal Ini

- 30 Desember 2022, 16:56 WIB
 Ilustrasi. Akan ada pemotongan dana BOS di tahun 2023 berdasarkan kebijakan baru jika hal ini terjadi. Satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK harus tahu.
Ilustrasi. Akan ada pemotongan dana BOS di tahun 2023 berdasarkan kebijakan baru jika hal ini terjadi. Satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK harus tahu. /Instagram @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Berbagai peraturan atau kebijakan diterapkan untuk tahun 2023, salah satunya terkait penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan.

Pada kebijakan baru tahun 2023, akan ada pemotongan dana BOS bagi sekolah atau satuan pendidikan yang melakukan hal tertentu.

Kebijakan ini tentu perlu menjadi perhatian bagi satuan pendidikan seluruh jenjang mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, karena menyangkut dana BOS yang akan diterima.

Adapun kebijakan dana BOS 2023 dan ketentuan pemotongan dibahas dalam acara webinar bertema Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat, MenpanRB Sebut Hanya untuk Non ASN Berikut...

Dengan adanya kebijakan baru terlebih soal pemotongan dana BOS, artinya ada perbedaan dengan kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2022.

Perlu diketahui, penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023 berubah dari tahap penyalurannya yakni menjadi 2 tahap saja.

Kebijakan baru ini mengganti tahap sebelumnya, di mana pada tahun 2022, penyaluran dana BOS menggunakan sistem 3 tahap.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Estimasi CASN 2023, Baik PPPK dan PNS dari Materi Rapat Koordinasi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x