Guru Sertifikasi Simak Info Baik Kemdikbud Ini, Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair. Kok Bisa?

- 12 Januari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru /PIXABAY/EmAji/

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik, sekarang saatnya bahagia. Pasalnya Kemdikbud telah infokan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kemdikbud juga menginformasikan bahwa skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru tersebut akan lebih menguntungkan para guru sertifikasi, karena akan dipermudah.

Saat ini, alur pencairan Tunjangan Profesi Guru dari pusat kepada guru sertifikasi dirasakan Kemdikbud terlalu panjang birokrasinya.

Sehingga, Kemdikbud merasa perlu melakukan perubahan pada skema yang ada, agar penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG tersebut menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Lengkap, 3 Lowongan Pekerjaan Terbaru Kemnaker untuk Wilayah Surabaya, Silahkan Dicoba!

Pada Oktober 2022 lalu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menyampaikan rencana perubahan skema pencairan TPG di hadapan Menpan RB beserta jajarannya.

Nadiem menyampaikan hal itu ketika menghadiri Rapat Bersama antara Kementerian PANRB dengan Kemdikbud guna membahas reformasi birokrasi tematik.

Adapun reformasi birokrasi tematik merupakan suatu strategi yang dijalankan untuk mempercepat dampak dan hasil dari pencapaian reformasi birokrasi.

Hal itulah yang membuat Nadiem ingin melakukan percepatan proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru melalui reformasi birokrasi tematik yang akan diimplementasikan di bidang pendidikan.

Menurut Nadiem, ada sejumlah hal penting yang harus dibahas sebelum menerapkan reformasi birokrasi tematik di bidang pendidikan, yang salah satunya proses pencairan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Selamat, Seribu Lebih Guru Honorer Dapat Manfaat Ini dari Pemerintah Agar Terlindungi, Cek Segera!

Nadiem merencanakan akan melakukan perubahan terhadap penyaluran atau pencairan tunjangan guru atau TPG dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Saat ini, skema pancairan TPG dari DAU dijalankan dengan cara transfer dana dari pusat ke pemerintah daerah (Pemda).

Setelah dana diterima Pemda, maka akan ditransfer kepada guru yang berhak menerima tunjangan tersebut termasuk guru sertifikasi.

Dengan menjalankan perubahan, maka dana tunjangan akan langsung diterima oleh para guru, termasuk guru sertifikasi, dari pemerintah pusat.

Pada kesempatan yang sama, Kemdikbud juga membicarakan tentang adanya upaya peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen PPPK.

Nadiem mengharapkan agar para guru maupun dosen PPPK, dapat menjadi solusi guna menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Segera Cek, Hasil PPPK Nakes PANRB Sudah Keluar, Lihat di Sini....

Menurut Nadiem, Kemenpan RB dan Kemendikburistek dapat menjalankan tranformasi SDM bersama, sehingga mewujudkan visi Presiden Joko Widodo dengan cepat.

“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” ucap Mendikbudristek.

Demikianlah informasi tentang adanya rencana perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang disampaikan Mendikbudristek di hadapan Menpan RB.

Meskipun demikian, informasi terbaru mengenai hal tersebut belum diumumkan oleh Kemdikbud.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah