Wow, Sertifikasi Guru Semakin Mudah di Tahun 2023. Ada Bonus? Lihat Jelasnya di Sini...

- 13 Januari 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi Sertifikasi Guru Semakin Mudah di Tahun 2023
Ilustrasi Sertifikasi Guru Semakin Mudah di Tahun 2023 /Pexels/Andrea Piacquadio/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik tentang adanya regulasi baru yang disampaikan Kemdikbud. Regulasi tersebut terkait proses sertifikasi guru yang semakin mudah dilakukan di tahun 2023.

Kabar baik tentang kemudahan regulasi sertifikasi guru terdapat dalam Permendikbud no. 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Sebagaimana diketahui, regulasi sertifikasi guru saat ini ada dua jalur, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Kemudahan regulasi sertifikasi guru ini dijelaskan pada pasal 4 dimana ayat 1 tercantum bahwa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN, DPR Sebut Banyak Jasanya Ketika Pandemi

Untuk PPG Dalam Jabatan, program pendidikannya hanya berkisar beberapa bulan, sedangkan PPG Pra Jabatan wajib mengikuti pendidikan selama 6 semester.

Terdapat hal menarik terkait PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023 ini. Penjelasan dimulai dengan melihat pasal 2 yang menggolongkan guru dalam jabatan menjadi 3 kriteria, yaitu:

1. Guru yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

2. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi di akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

3. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik, yang tidak termasuk guru seperti yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b

Hal ini dibedakan karena ada hal istimewa terkait guru penggerak, dimana pada pasal 15 disebutkan bahwa proses PPG itu haru mengikuti 36 SKS dan pemenuhannya dapat dilakukan dengan dua jalur:

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Angkasa Pura Solusi atau APS Bagi Lulusan SMA atau SMK, Simak Persyaratan Lengkapnya

- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

- Pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru

Dengan adanya RPL, maka para guru tidak perlu mengikuti seluruh proses pendidikan PPG, hanya perlu mengikuti ujian akhir saja.

Sehingga guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak tidak perlu mengikuti program pendidikan sebanyak 36 SKS. Hal ini tertuang dalam pasal 16 ayat 1.

Hal yang sama juga berlaku bagi guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru atau yang dulu dikenal dengan PLPG.

Pada pasal 15 ayat 2, disebutkan juga bahwa RPL juga diberikan bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

Baca Juga: Tertarik dengan KUR Bank BRI Plafond 25 – 500 Juta dan Suku Bunga 6 Persen? Berikut Ini Penjelasannya

RPL yang diberikan untuk guru golongan tersebut adalah sebanyak 24 SKS, sehingga guru tersebut hanya perlu mencukupi sisanya yaitu 12 SKS.

Bagi guru yang memiliki SK dari tahun 2016 sampai dengan 2025, juga akan mendapatkan bonus SKS sebanyak 18 SKS, sehingga hanya perlu memenuhi 18 SKS lagi.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x