Tinggal 5 Hari Lagi Hilang, Segera Cairkan, Guru akan Dapat Tunjangan Rp3 Juta-an

- 15 Januari 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini akan segera dicairkan guru yang akan mendapatkan tunjangan Rp3 juta-an, yang jadwal pencairan tinggal 5 hari lagi.
Ilustrasi. Berikut ini akan segera dicairkan guru yang akan mendapatkan tunjangan Rp3 juta-an, yang jadwal pencairan tinggal 5 hari lagi. /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com - Guru akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang harus segera dicairkan.

Pencarian tunjangan yang diberikan kepada guru, paling lambat dilakukan sebelum tanggal 20 Januari tahun 2023

Kurang lebih, guru akan mendapatkan sejumlah tunjangan dari pemerintah sebesar Rp3 juta-an.

Baca Juga: DPR Usulkan Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Ternyata dari Golongan Ini..

Tunjangan yang dicairkan untuk guru ini, harus dicermati dengan baik hingga selesai supaya tidak terjadi adanya salah paham.

Guru dapat mengakses akun Simpatika masing-masing yang dimiliki untuk dapat memperoleh tunjangan guru.

Nantinya guru yang memperoleh tunjangan akan mendapatkan pemberitahuan yang mengarah ke dalam waktu pencairan.

Tunjangan yang diperoleh guru, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel merupakan tunjangan insentif untuk guru madrasah dari Kemenag.

Maka dari itu, guru madrasah diminta Kemenag untuk memperhatikan hal-hal yang krusial, seperti halnya rekening.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Kemdikbud Minta Guru Ikut Program Ini, Mulai Dua Hari Lagi, Tinggal Klik Link Ini…

Apabila tidak demikian, maka tunjangan tidak akan disalurkan ke rekening guru, namun akan disetorkan bank ke kas umum negara.

Guru nantinya akan memperoleh notifikasi di Simpatika masing-masing mengenai penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022.

Pada penyaluran tunjangan insentif dan khusus, terdapat dua ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Batas waktu melakukan aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan juga Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah pada tanggal 20 Januari 2023.

2. Guru yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai dengan batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke dalam Kas umum negara.

Lebih lanjut, guru yang beruntung menjadi salah satu penerima tunjangan, akan memperoleh notifikasi di akun Simpatika.

Baca Juga: Meski RUU ASN Belum Disahkan, Tenaga Honorer Masih Bisa Jadi PNS atau PPPK, Bagaimana Caranya?

Contoh notifikasi yang didapatkan guru di akun Simpatika contohnya yaitu: "Selamat Siti: Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022".

Guru akan mendapatkan suatu pemberitahuan, untuk mencetak kelengkapan dan syarat, hal itu dimaksudkan supaya guru memperoleh tunjangan insentif guru bukan PNS.

Jika kelengkapan dan syarat sudah berhasil dicetak, guru akan diminta untuk menandatangani dan memberikannya ke bank penyalur.

Namun, jika guru tidak memiliki NPWP, nantinya akan diminta untuk menyertakan sebuah surat pernyataan.

Surat Edaran yang mengatur perihal penyaluran tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus termaktub dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.

Di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk segera mengecek dan melakukan pencarian.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Tutup, Kemdikbud Minta Seluruh Guru segera Daftar, Cek Jadwalnya

Guru akan memperoleh tunjangan sejumlah Rp250 ribu untuk setiap bulan. Total jumlahnya yaitu Rp250 dikali 12 dengan total kisaran kurang lebih sebesar Rp3 juta-an.

Syarat guru menerima tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus, bisa dilihat di laman resmi kemenag.go.id.

Dengan demikian, guru jangan sampai terlambat dalam pencairan tunjangan insentif dan khusus.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x