Guru akan Dapat Tunjangan Rp3 Juta, Cepat Cek dan Cairkan, Tinggal 6 Hari Lagi

- 14 Januari 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan guru
Ilustrasi pencairan tunjangan guru /Stefan Schweihofer/Pixabay



BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru, bahwasanya terdapat pencairan tunjangan.

Guru akan memperoleh tunjangan kurang lebih sebesar Rp3 juta yang dapat dicairkan sebelum tanggal 20 Januari tahun 2023.

Maka, untuk pencairan tunjangan yang diperuntukkan bagi guru ini, harus dicermati hingga selesai supaya tidak terjadi salah paham.

Baca Juga: Mulai 2024, untuk Pertama Kalinya Indonesia Produksi Baterai EV, Siap-Siap Banyak Tenaga Kerja Dibutuhkan

Pencairan tunjangan guru yang memperoleh dapat diketahui dengan mengakses akun Simpatika masing-masing.

Guru yang menerima tunjangan akan mendapatkan pemberitahuan yang mengarah ke waktu pencairan.

Adapun tunjangan yang dimaksud dalam artikel ini merupakan tunjangan insentif untuk guru Madrasah dari Kemenag.

Kemenag meminta kepada guru madrasah untuk memperhatikan hal-hal yang krusial, seperti halnya rekening.

Baca Juga: Semua Guru Sertifikasi Bisa Berbahagia dengan Adanya Kebijakan Baru Ini di Tahun 2023

Sebab, jika tidak, tunjangan tidak akan disalurkan ke rekening guru, tapi disetorkan bank ke kas umum negara.

Di akun Simpatika masing-masing terdapat notifikasi terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022.

Pada penyaluran tunjangan insentif dan khusus, terdapat dua ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga: 2 hari lagi, Tenaga Honorer Ini Wajib Bersiap. Kemenpan RB Minta Lakukan...

1. Batas waktu guru melakukan aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah Tanggal 20 Januari 2023.

2. Rekening guru yang tidak dilakukan aktivasi sampai batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke Kas umum negara.

Apabila guru yang beruntung menjadi salah satu penerima tunjangan, akan mendapatkan notifikasi di akun Simpatika.

Contoh notifikasi di akun Simpatika: "Selamat Siti: Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022".

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Tahun 2023 Akan Banyak Alami Pengurangan. Deputi: Sudah Mulai Dikurangi...

Setelah itu, akan memperoleh terdapat sebuah pemberitahuan, untuk mencetak kelengkapan dan syarat supaya mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS.

Setelah kelengkapan dan syarat berhasil dicetak, guru tersebut diminta untuk menandatangani dan memberikannya ke bank penyalur.

Apabila guru tidak mempunyai NPWP, maka diminta untuk menyertakan sebuah surat pernyataan.

Sementara itu, Surat Edaran yang mengatur mengenai penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus merupakan SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.

Baca Juga: 2 Info Penting: Guru Sertifikasi dan Non Ada Arahan Dari Kemdikbud untuk Segera Lakukan Hal Ini, Ada Batasnya

Maka, guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan segera mengecek dan melakukan pencarian.

Guru akan diberikan tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan. Jumlahnya yaitu Rp250 dikali 12 dengan total kisaran kurang lebih sekitar Rp3 juta-an.

Syarat guru menerima tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus, dapat dilihat di laman resmi kemenag.go.id. Intinya, guru jangan sampai terlambat dalam pencarian tunjangan insentif dan khusus.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x