Selamat, Guru Sertifikasi akan Menerima Tunjangan Jutaan Rupiah selain TPG, Diberikan Mulai April 2023?

- 13 Januari 2023, 10:56 WIB
Berikut ini akan disajikan informasi untuk guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan sebesar jutaan rupiah. Perkiraan didapat mulai bulan April tahun 2023.
Berikut ini akan disajikan informasi untuk guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan sebesar jutaan rupiah. Perkiraan didapat mulai bulan April tahun 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi bagi seluruh guru sertifikasi terkait tunjangan yang didapatkan di tahun 2023.

Guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan di tahun 2023 merupakan guru dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Adapun informasi mengenai tunjangan yang didapatkan oleh guru sertifikasi dikutip dari Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Baca Juga: Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Berdasarkan RUU ASN

Pada tahun 2023, tunjangan profesi sudah dianggarkan oleh pemerintah. Disampaikan bahwa dana TPG untuk tahun 2023 bagi ASN daerah, mencapai Rp50.450,8 Milliar.

Meskipun terdapat penurunan sebesar Rp1.533,2 Milliar, besaran tunjangan yang didapatkan guru masih sama.

Penurunan anggaran dikarenakan adanya pengaruh penurunan target atau output sasaran,sebab terdapat pemutakhiran Dapodik serta perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Di buku II nota keuangan, disampaikan juga bahwa tunjangan guru masih tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Sudah Disinggung, 2 Tenaga Honorer yang Kriterianya Bisa Jadi ASN, MenpanRB Sebut Non ASN Ini...

Saat ini, penyaluran tunjangan profesi guru masih sama dalam mekanismenya, dari pusat ke daerah, baru dilanjutkan ke guru.

Perlu diketahui juga, bahwa selain tunjangan profesi guru, guru sertifikasi juga memperoleh jenis tunjangan yang lain, seperti halnya THR dan juga tunjangan gaji-13.

Diketahui bahwa pada buku II nota keuangan, terdapat poin menarik mengenai tunjangan yang disampaikan pada tabel 3.2.

Poin kedua disebutkan perihal kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk pemberian tunjangan hari raya dan juga gaji-13

Artinya, guru di sekitar bulan April, akan mendapatkan tunjangan THR atau tunjangan hari raya dan juga Gaji-13.

Baca Juga: Ciki Ngebul, Jajanan Kekinian Warna-Warni yang Membahayakan, Kemenkes Keluarkan Himbauan Kepada Masyarakat

Lebih lanjut, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 rilis tanggal 28 Desember 2022 mengatur tentang anggaran tunjangan hari raya dan juga gaji-13.

Pada bagian DAU terdapat keterangan mengenai ketentuan tunjangan hari raya dan gaji-13.

Disampaikan bahwa pada bagian DAU tersebut, penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian lolos tahun 2023) dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.

Selain itu, ada juga gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji untuk Tunjangan Hari Raya melekat.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 saat ini masih tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, jumlah besaran THR dan gaji ke-13 adalah sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya ditambah juga dengan 50% dari tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu bpkad.kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x