Mulai April 2023 Guru Sertifikasi Mendapat Tunjangan Sebesar 50% dari ini dan Ditambah Lainnya?

- 14 Januari 2023, 15:50 WIB
Berikut ini akan disajikan informasi kepada guru sertifikasi bahwa mulai April 2023 kemungkinan akan mendapatkan tunjangan sebesar sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekatnya ditambah dengan 50% dari tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.
Berikut ini akan disajikan informasi kepada guru sertifikasi bahwa mulai April 2023 kemungkinan akan mendapatkan tunjangan sebesar sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekatnya ditambah dengan 50% dari tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com- Seluruh guru sertifikasi harus mengetahui informasi penting mengenai tunjangan di tahun 2023.

Pada tahun 2023 guru sertifikasi yang memperoleh tunjangan, yakni untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Tunjangan untuk guru sertifikasi yang dimaksud tertuang dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Baca Juga: Sertifikasi Bakal Lebih Mudah, Ini Daftar Guru yang Mendapat Kemudahan Berdasarkan Permendikbud

Pada buku II nota keuangan, tunjangan profesi tahun 2023 sudah dianggarkan oleh pemerintah bagi ASN daerah, mencapai sejumlah Rp50.450,8 Milliar.

Diketahui pula hal itu terdapat penurunan sebesar Rp1.533,2 Milliar, akan tetapi besaran yang didapatkan guru masih sama.

Adanya penurunan anggaran di tahun 2022 ini, disebabkan pengaruh penurunan target atau output sasaran, karena pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2023,mekanismenya, dari pusat ke daerah, baru dilanjutkan ke guru.

Baca Juga: Jumlah Dokter Masih Jauh dari Standar Ideal, DPR Usul Langkah Ini Berkaitan dengan Beasiswa

Selain TPG, guru juga akan mendapatkan THR dan gaji-13 sebagaimana anggaran di buku II nota keuangan yang disampaikan pada tabel 3.2.

Disebutkan tentang kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk pemberian THR dan gaji-13 sebagaimana yang disampaikan dalam poin kedua tabel 3.2.

Berdasarkan poin tersebut, kemungkinan di sekitar bulan April, akan memperoleh tunjangan THR dan Gaji-13.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga mengatur tentang anggaran THR dan gaji-13 di bagian DAU.

Bagian DAU disampaikan penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian lolos tahun 2023).

Baca Juga: Selamat, 3.611 Formasi Tenaga Honorer Diangkat PPPK Tahun 2023

Penggajian gaji PPPK dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat. ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan THR melekat.

Kebijakan yang mengatur perihal THR dan Gaji ke-13, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Dikatakan bahwa nominal besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.

Selain itu, ditambah juga dengan 50% dari tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tanpa Biaya, Cermati Tahapan Setelah Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 , Ingat Tanggalnya!

Berdasarkan informasi di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Anggaran TPG tahun 2023 berdasarkan buku II nota keuangan sebesar Rp50.450,8 Milliar

2. THR dan gaji-13 yang disampaikan dalam buku II nota keuangan disampaikan dalam poin kedua tabel 3.2.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga terdapat poin tentang anggaran THR dan gaji-13 di bagian DAU yang tertuang dalam keterangannya.

4. Kebijakan THR dan Gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Nominalnya di tahun 2022 sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekatnya ditambah dengan 50% dari tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja. Kemungkinan tahun 2023 sama.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Guru Semakin Dimudahkan di Tahun 2023, Cek Informasi Berikut

Info lebih lengkap atau detailnya dapat mengunjungi website resmi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x