8. Perbaikan perubahan wilayah serta pemilihan desa/kelurahan pada formulir peserta didik.
Guru hingga kepsek apabila mengetahui informasi pembaruan ini, dapat menyampaikan pihak yang berwenang pada satuan pendidikannya masing-masing.
Baca Juga: Pemberhentian 10 Tenaga Honorer di Wilayah Ini, Sita Perhatian. Bagaimana Penjelasan KPU?
Satuan pendidikan yang sudah mengunduh aplikasi Dapodik versi 2023.a, b, dan c dapat mengikuti langkah-langkah , yaitu:
1. Satuan pendidikan mengunduh file patch dapodik 2023.d di link ini
https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan
2. Langkah selanjutnya, install patch dapodik 2023.d;
3. Setelah itu, refresh browser (ctrl+F5);
4. Masuk atau login aplikasi Dapodik;
5. Memastikan tampilan aplikasi Dapodik yang diunduh sudah versi 2023.d;
6. Isi data di Dapodik sesuai kondisi riil di lapangan satuan pendidikan.