Hore, Kemenkeu Pastikan Tunjangan Guru Sertifikasi Tetap Ada, Tendik Semua Jejang Harap Bersiap di Maret

- 21 Januari 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi Kemenkeu Pastikan Tunjangan Guru Sertifikasi Tetap Ada
Ilustrasi Kemenkeu Pastikan Tunjangan Guru Sertifikasi Tetap Ada /diana.grytsku/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah info Kemenkeu tentang tunjangan yang akan pencairan di bulan Maret 2023 bagi para guru sertifikasi semua jenjang, PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Informasi adanya pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi semua jenjang tersebut, terdapat dalam surat edaran Kemenkeu dengan no. S-173/PK/2022.

Perihal surat edaran tersebut adalah Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dad Walikota di seluruh Indonesia.

Adapaun isi surat edaran tersebut menyampaikan tentang telah disetujuinya RAPBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Mantap, 6 Tempat Wisata di Jogja Ini Cocok Didatangi saat Liburan Akhir Pekan, Nomor 5 Terkenal Banget...

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, yang info detilnya dapat dilihat di laman

https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652

Pada penjelasan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, terdapat sebuah informasi tentang alur pencairan tunjangan guru.

Pada penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa update terakhir terkait tunjangan guru, masih akan dijalankan dengan sistem transfer dari pemerintah pusat ke pemda, lalu ditransfer ke rekening guru.

Alur pencairan tunjangan guru yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, hingga saat ini belum ada informasi terbaru tentang realisasi hal itu.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu, Kemdikbud pernah menginformasikan tentang rencana skema baru pencairan tunjangan guru saat rapat bersama Kemenpan RB.

Meskipun demikian, ada berita baik yang perlu diketahui oleh para guru, yaitu informasi yang berkaitan dengan telah dipastikannya pencairan tunjangan guru.

Baca Juga: Ternyata, Tenaga Honorer Tidak Semua Bisa Jadi ASN di 2023 Ini, Mengapa? Simak Informasi dari MenpanRB Berikut

Hal tersebut tercantum dalam penjelasan tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.
Pada poin kedua penjelasan tersebut terdapat berita baik bagi guru, yang bunyinya:

“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun;

Dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.”

Pada bagian “DAU yang telah ditentukan penggunaannya”, terdapat informasi tentang penggajian formasi PPPK.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut telah dikunci dan tidak dapat dipergunakan selain untuk kebutuhan penggajian PPPK.

Kemudian pada poin 3.b. juga terdapat informasi menarik bagi guru sertifikasi, yaitu:

“DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;

menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND ...”

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, beredar informasi tentang penghapusan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2023 Naik? Berikut Tanggapan Ahli: Gus Men Sangat Berani

Namun, berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipastikan bahwa TPG, Tamsil dan TKG masih dapat diterima oleh para guru di tahun 2023.

Pencairan TPG, Tamsil dan TKG biasanya akan dicairkan atau dibayarkan mulai bulan Maret, maka para guru harap mempersiapkan segala keperluan untuk pencairan dana tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah