BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang tunjangan guru memang sebaiknya dipahami secara benar oleh para tenaga pendidikan yang terkait, terutama bagi yang akan menerimanya.
Oleh karena itu, maka tidak ada salahnya jika informasi tentang tunjangan guru terus dipelajari berulangkali agar dapat dipahami dengan baik.
Pada pembahasan tentang tunjangan guru, salah satu hal yang sebaiknya diketahui adalah tentang adanya kriteria khusus yang ditentukan bagi guru yang akan menerima tunjangan.
Namun, perlu diketahui terlebih dahulu tentang apa yang dimaksudkan dengan tunjangan profesi. Hal tersebut didasarkan pada Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini
Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Walaupun telah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Hal tersebut selaras dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017.
Permendikbud tersebut membahas tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).