Kabar Gembira, Sertifikasi Bisa Didapatkan Guru Yang Mengajar Paling Lama, Tapi Syaratnya...

- 24 Januari 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi. Guru dengan masa mengajar lama berkesempatan tinggi ikut sertifikasi guru, ini syarat lengkapnya
Ilustrasi. Guru dengan masa mengajar lama berkesempatan tinggi ikut sertifikasi guru, ini syarat lengkapnya /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym

BERITASOLORAYA.com - Para guru Indonesia yang mengajar tentu mengharapakan mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud.

Pasalnya, jika para guru sudah mendapatkan sertifikasi maka bisa meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan para guru.

Dari kesejahteraan yang didapatkan para guru setelah mendapatkan sertifikasi bisa sebanding dengan pengabdian dan produktivitas para guru.

Akan tetapi, dengan banyaknya calon mahasiswa dalam jabatan membuat banyak guru hanya bisa bermimpi untuk menjadi guru sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN Berikut, Bunyi Pasalnya Adalah...

Tentu semua sudah tahu, kalau tunjangan bagi guru sertifikasi sangatlah besar sekali dan bisa digunakan untuk banyak hal.

Kalau para guru hanya terus menunggu, sampai tahun berapa para guru yang sudah bekerja sangat lama bisa mendapatkan sertifikat.

Jangan sampai para guru sudah mengabdi puluhan tahun hanya bisa mengajar tanpa bisa mendapatkan sertifikasi yang memang harus mereka miliki.

Baca Juga: 5 Bidang Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN, Cek Profesi Anda...

Para guru yang belum mendapatkan sertifikasi berharap pemerintah bisa serius menyikapi hal tersebut.

Apalagi banyak guru yang sudah mengabdi lebih dari puluhan tahun masih belum mendapatkan sertifikasi.

Pemerintah sendiri melalui Kemendikbud tidak tinggal diam atas masalah yang dihadapi oleh para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi.

Kemendikbud sendiri sudah membuat regulasi Peraturan Menteri untuk para guru yang ingin dan belum mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Info Penting! Lowongan Kerja PT Sucofindo untuk SMK dan Sarjana, Simak Selengkapnya

Peraturan tersebut ada di dalam Permendikburistek No 54 Tahun 2022 tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru yang ada di dalam jabatan.

Dalam peraturan tersebut, Kemendikbud sudah sangat jelas merinci syarat apa saja yang harus dipenuhi para guru untuk mendapatkan sertifikasi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi guru adalah sebagai berikut ini:

1. Guru harus berstatus Guru Dalam Jabatan dan aktif menjadi guru selama 3 tahun terakhir.

2. Guru harus memiliki akademi sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4).

Baca Juga: Sisa 4 Hari, Kemdikbud Masih Buka Pendaftaran Program Ini, Para Guru Harus Tahu

3. Bebas dari yang namanya narkotika, psikotropika dan juga zat adiktif lainnya.

4. Guru harus punya kelakukan baik

5. Guru juga harus sudah terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Setelah para guru memenuhi syarat di atas, para guru juga harus memenuhi beberapa kriteria sebagai penentuan akhir dimana Kemendikbud akan menyerahkan sertifikasi kepada para guru.

Beberapa kriteria penentu adalah mulai dari, masa kerja yang paling lama bagi para guru, usia guru yang paling tua dan guru yang berasal dari daerah khusus. Selain itu ada juga kriteria nilai hasil seleksi yang paling tinggi yang didapatkan oleh guru.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Segera Cek Agenda Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Link Pendaftaran Ada di Sini

Jadi tahun 2023 bisa menjadi tahun bagi para guru yang belum mendapatkan sertifikasi untuk bisa mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud.

Para guru yang sudah mengabdi selama puluhan tahun bisa mendapatkan sertifikat dan bisa menjadi jauh lebih sejahtera.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah