Kemendikbud sendiri tidak tinggal diam akan masalah ini dan turut membantu para guru yang sudah mengajar lama untuk mendapatkan sertifikasi.
Pemerintah sendiri langsung membuat regulasi untuk mengatasi permasalahan sertifikasi guru ini lewat Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022.
Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022 berbunyi tentang cara para guru memperoleh sertifikasi pendidikan untuk guru dalam jabatan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Bisa Didapatkan Guru Yang Mengajar Paling Lama, Tapi Syaratnya...
Ada beberapa syarat para guru bisa mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud berikut
1. Guru masih aktif menjadi tenaga pengajar dengan lama kerja minimal 3 tahun (Guru Dalam Jabatan).
2. Guru harus lulusan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4).
3. Guru harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Guru berusia paling tua adalah 58 tahun.
5. Guru harus sehat secara jasmani dan rohani.