Enaknya, Guru Kategori Ini Dimudahkan Dapat Sertifikasi PPG, Cukup Lakukan Ini Saja...

- 25 Januari 2023, 13:44 WIB
Ini kategori guru yang mendapatkan kemudahan Kemendikbud untuk bisa mendapatkan sertifikasi 2023.
Ini kategori guru yang mendapatkan kemudahan Kemendikbud untuk bisa mendapatkan sertifikasi 2023. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Kategori guru yang dimaksud dalam Permendikbud tersebut ada guru yang sudah lulus program Guru Penggerak.

Bagi para guru yang ingin lulus dalam program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikasi harus melalui beberapa rangkaian program PPG Dalam Jabatan.

Kalau melihat pasal 15 Permendikbud tersebut ada beban belajar 36 SKS bagi para guru dan mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Para guru sendiri wajib menyelesaikan 36 SKS untuk bisa mengikuti rangkaian uji komprehensif, uji kompetensi berupa uji kinerja dan juga uji pengetahuan serta praktik lapangan.

Baca Juga: Update PPG Dalam Jabatan: Guru Segera Cek Surat Edaran Resmi Kemdikbud Ini

Khusus untuk guru penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran program PPG Dalam Jabatan.

Artinya semua lulusan guru penggerak tidak perlu melakukan pendalaman materi sampai melakukan praktik lapangan.

Ditambah lagi para guru penggerak juga sudah dibebaskan dari uji komprehensif, dimana ujian tersebut dilakukan oleh LPTK PPG Dalam Jabatan.

Jadi para guru penggerak dibebaskan dari pembelajaran 36 SKS, uji komprehensif, praktik lapangan yang tentunya akan memudahkan para guru penggerak mendapatkan sertifikasi.

Guru penggerak hanya diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program pelatihan Guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah