BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi gembira untuk guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan, dari Kemenkeu mengenai tunjangan guru yang akan cair pada bulan Maret 2023.
Adapun informasi mengenai tunjangan yang nantinya diperoleh guru sertifikasi, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, salah satunya djpk.kemenkeu.go.id.
Tunjangan yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi, akan bisa dicairkan di bulan Maret, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Kemenkeu yang bernomor S-173/PK/2022.
Baca Juga: Bisa Mengajar ke Korea Bagi Para Guru Indonesia, Kemendikbud Buka Program Ini, Daftar Segera...
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran, membahas perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023 yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
Disebutkan dalam surat edaran, bahwasanya dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah disetujuinya RAPBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang.
Pada Surat Edaran dicantumkan pula mengenai Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.
Secara lengkap mengenai infonya dapat dilihat di laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652.