Guru Sertifikasi Berbahagia, Tunjangan di Tahun 2023 Bisa Dicairkan dengan Sistem ini, Cek Selengkapnya

- 25 Januari 2023, 09:45 WIB
Berikut ini akan disajikan informasi untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan di tahun 2023 tentang pencairan dan sistemnya yang ditransfer ke pusat, daerah dan kemudian ke rekening guru.
Berikut ini akan disajikan informasi untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan di tahun 2023 tentang pencairan dan sistemnya yang ditransfer ke pusat, daerah dan kemudian ke rekening guru. /Pixabay/Ronny Sefria

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi gembira untuk guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan, dari Kemenkeu mengenai tunjangan guru yang akan cair pada bulan Maret 2023.

Adapun informasi mengenai tunjangan yang nantinya diperoleh guru sertifikasi, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, salah satunya djpk.kemenkeu.go.id.

Tunjangan yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi, akan bisa dicairkan di bulan Maret, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Kemenkeu yang bernomor S-173/PK/2022.

Baca Juga: Bisa Mengajar ke Korea Bagi Para Guru Indonesia, Kemendikbud Buka Program Ini, Daftar Segera...

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran, membahas perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023 yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Disebutkan dalam surat edaran, bahwasanya dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah disetujuinya RAPBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang.

Pada Surat Edaran dicantumkan pula mengenai Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.

Secara lengkap mengenai infonya dapat dilihat di laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652.

Baca Juga: Deadline 6 Hari Lagi, Guru dan Kepsek Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Ada Konsekuensi Besar Menanti

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x