Sah, Dana Tunjangan Sertifikasi Tidak Ditransfer Langsung dari Pusat ke Rekening Guru, Tapi…

- 24 Januari 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi. Begini skema penyaluran tunjangan untuk guru, termasuk tunjangan sertifikasi atau TPG.
Ilustrasi. Begini skema penyaluran tunjangan untuk guru, termasuk tunjangan sertifikasi atau TPG. /FREEPIK/jcomp

BERITASOLORAYA.com – Di awal tahun 2023 ini, para guru sertifikasi masih bertanya-tanya mengenai skema penyaluran dana tunjangan sertifikasi.

Pada guru masih mempertanyakan skema baru penyaluran dana tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru di bawah naungan Kemdikbud.

Pasalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pernah menyatakan rencananya untuk memangkas alur birokrasi penyaluran dana TPG.

Baca Juga: Info PPG Dalam Jabatan: Ada Keringanan Beban Belajar untuk Guru, Proses Sertifikasi Lebih Mudah Tahun Ini?

Hal ini disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi bersama Menteri PANRB membahas reformasi birokrasi dalam hal pendidikan.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi menpan.go.id, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya hendak mengubah alur transfer tunjangan guru.

Saat ini, dana tunjangan guru harus ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah terlebih dahulu, baru kemudian ditransfer ke rekening guru penerima.

Nadiem berniat memangkas alur ini sehingga dana tunjangan guru bisa ditransfer pemerintah pusat langsung ke rekening guru.

Meski kebijakan ini terdengar bagus, tetapi guru masih harus bersabar lantaran hal ini masih sekadar rencana dari Mendikbud.

Baca Juga: Besok Terakhir, Semua Guru Segera Daftar Agenda Penting Ini dari Kemdikbud, Tentang Kebijakan yang Baru...

Hal ini dipertegas dalam pengumuman update dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.

Dalam info update tersebut, disebutkan bahwa RUU APBN tahun anggaran 2023 telah disahkan menjadi UU APBN tahun 2023.

Lebih lanjut, Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp814,72 T untuk belanja negara dalam hal Transfer ke Daerah (TKD).

Di antara alokasi dana yang ditransfer ke daerah salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang mencakup beberapa jenis tunjangan bagi guru.

Beberapa jenis tunjangan guru tersebut antara lain TPG untuk guru sertifikasi, Tamsil guru, hingga TKG yang menjadi dana tunjangan bagi guru ASN daerah.

Baca Juga: Info Penting, 3 Juknis Resmi Tenaga Honorer yang harus Diketahui Seluruh Non ASN

Informasi ini mempertegas bahwa saat ini skema penyaluran TPG maupun jenis tunjangan guru yang lainnya masih melalui skema penyaluran oleh pemerintah daerah ke rekening guru penerima.

Skema ini sesuai dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Hal ini termuat dalam pasal 6 ayat 2 Permendikbud yang berbunyi:
“Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.”

Baca Juga: Yang Ditunggu-Tunggu Para Guru, Catat Agenda Penting yang Terjadwal Tanggal 2-3 Februari 2023, Resmi dari BKN

Skema yang sama juga berlaku bagi penyaluran tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Namun, meskipun harus melalui pemerintah daerah, pasal 21 Permendikbud tersebut mengatur bahwa pemda dilarang menunda penyaluran tunjangan ke rekening guru melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana di rekening kas umum daerah.

Selain itu, pemda juga dilarang menggunakan dana tunjangan guru untuk kepentingan lain selain tunjangan bagi guru.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x