Jangan Sampai Hilang, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Aturan Kemdikbud Ini. Mengapa? Ini Alasannya...

- 25 Januari 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi Guru dan Kepala Sekolah yang wajib lakukan aturan Kemdikbud
Ilustrasi Guru dan Kepala Sekolah yang wajib lakukan aturan Kemdikbud /Kampus Production/Pexels

Maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.”

Oleh sebab itu, satuan pendidikan penerima BOS seperti SD, SMP, SMA/SMK dan juga penerima BOP seperti PAUD, TK, dan sekolah kesetaraan, harus mematuhi aturan Kemdikbud tersebut.

Apabila satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan tahap I sesuai jadwal, maka akan terjadi pengurangan dana BOSP pada tahap selanjutnya, bahkan mungkin bisa tidak menerima dana itu lagi.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Bersiap, Kemdikbud Rilis Program Peningkatan Kompetensi ASN. Info Jelasnya? Lihat di Sini

Adapun jumlah pengurangan yang akan berlaku, berikut penjelasannya:

1. Apabila pelaporan dilakukan satuan pendidikan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari, maka akan ada pemotongan sebesar 2%

2. Apabila pelaporan dilakukan satuan pendidikan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret, maka akan ada pemotongan sebesar 3%

3. Apabila pelaporan dilakukan satuan pendidikan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni, maka akan ada pemotongan sebesar 4%

Satu hal lagi yang sangat penting diperhatikan oleh satua pendidikan adalah seperti yang tercantum dalam pasal 54 ayat 2.

Pada bagian tersebut dicantumkan tentang hilangnya kesempatan untuk mendapatkan dana BOSP jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan sama sekali.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah