Baca Juga: Tanpa Melalui Pusat, Tenaga Honorer ini Bisa Diangkat, tapi dengan Syarat, Berikut Kata Ganjar
Berikut aturan yang tercantum pada pasal 54 ayat 2 tersebut:
“Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan;
Maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.”
Oleh sebab itu, penting sekali bagi satuan pendidikan untuk memperhatikan jadwal penyampaian laporan realisasi dengan seksama dan melakukan pelaporannya tepat waktu.
Hal itu adalh untuk mencegah agar tidak terjadi penghentian penerimaan dana BOSP bagi satuan pendidikan, sehingga akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Untuk melihat informasi lengkap terkait Rancangan Kebijakan dana tersebut, silahkan melihat melalui tautan BOSP ini.***