Akan tetapi, disebabkan adanya penyesuaian jadwal dan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, maka jadwal pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 diundur.
Pengunduran jadwal tersebut dilakukan sampai dengan informasi berikutnya yang akan disampaikan kemudian.
Dengan demikian, guru yang mengetahui informasi ini diharap dapat menyampaikan informasi penundaan jadwal yang dimaksud kepada mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 pada instansi masing-masing.
Dalam proses pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, guru yang sudah dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini merupakan simbol bahwa guru tersebut merupakan guru profesional melalui pelatihan PPG.
Selain itu, sertifikat pendidik memiliki manfaat bagi para guru dalam memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, tunjangan profesi guru atau TPG dapat diperoleh guru dengan melalui seleksi PPG Dalam Jabatan.
Pemerintah juga menerbitkan peraturan baru untuk mempermudah para guru mengikuti program pendidikan profesi guru.
Baca Juga: Guru Kategori Ini Dikecualikan dari Tes Akademik dalam Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan