BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud mengadakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
Untuk mengikuti program ini, guru non sertifikasi harus menjalani serangkaian tahapan seleksi. Guru yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
PPG Dalam Jabatan saat ini masih mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Baca Juga: Wah, Segini Tunjangan yang Bisa Cair Per Bulan untuk Guru Sertifikasi ASN dan Non, Resmi Juknis Kemenag 2023
Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud tersebut, terdapat kemudahan bagi guru kategori tertentu dalam proses seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa guru dalam jabatan yang berhak mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan terbagi dalam tiga kategori antara lain:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak,
2. Guru yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru,
3. Guru non sertifikasi yang tidak termasuk ke dalam kategori guru nomor 1 dan 2.
Tiga kategori guru dalam jabatan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
1. Guru masih aktif bertugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Guru memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);