Wah, Guru Ini Hanya Perlu 18 SKS Untuk Dapatkan Sertifikasi Pada PPG Dalam Jabatan, Syaratnya Harus Begini

- 25 Januari 2023, 22:24 WIB
Guru ini hanya memerlukan 18 SKS saja untuk mendapatkan sertifikasi pada PPG Dalam Jabatan di tahun 2023
Guru ini hanya memerlukan 18 SKS saja untuk mendapatkan sertifikasi pada PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat regulasi baru bagi guru yang belum sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Terdapat informasi terkait perolehan sertifikasi bagi sejumlah guru yang SK pengangkatannya mulai dari 2016 hingga 2025.

Apakah benar untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi, guru yang SK pengangkatan 2016 hingga 2025 hanya dapatkan 18 SKS saja saat PPG Dalam Jabatan?

Baca Juga: Girang Bener, Non Sertifikasi Auto Mudah Dapat Serdik, Tak Perlu Ikut PPG Dalam Jabatan, Guru Hanya Perlu...

Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini hingga akhir halaman, agar informasi yang anda peroleh utuh tidak terpotong.

Kemdikbud telah resmi merilis regulasi terkait perolehan sertifikat pendidik atau sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan.

Adapun penjelasan seputar prosedur dapatkan sertifikasi yakni tertuang pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.

Pada permendikbud tersebut, diterangkan sejumlah guru kategori tertentu tidak harus mendapatkan SKS beban belajar yang full atau utuh saat mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Diusulkan Diangkat Menjadi ASN 2023, DPRD: Bisa Saja. Tapi...

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x