BERITASOLORAYA.com – Terdapat regulasi baru bagi guru yang belum sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.
Terdapat informasi terkait perolehan sertifikasi bagi sejumlah guru yang SK pengangkatannya mulai dari 2016 hingga 2025.
Apakah benar untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi, guru yang SK pengangkatan 2016 hingga 2025 hanya dapatkan 18 SKS saja saat PPG Dalam Jabatan?
Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini hingga akhir halaman, agar informasi yang anda peroleh utuh tidak terpotong.
Kemdikbud telah resmi merilis regulasi terkait perolehan sertifikat pendidik atau sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan.
Adapun penjelasan seputar prosedur dapatkan sertifikasi yakni tertuang pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.
Pada permendikbud tersebut, diterangkan sejumlah guru kategori tertentu tidak harus mendapatkan SKS beban belajar yang full atau utuh saat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Diusulkan Diangkat Menjadi ASN 2023, DPRD: Bisa Saja. Tapi...