Para Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, Ada Pengumuman tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi

- 27 Januari 2023, 13:51 WIB
Berikut ini informasi untuk mahasiswa PPG  Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, mengenai pengumuman tentang pelaksanaan uji kompetensi
Berikut ini informasi untuk mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, mengenai pengumuman tentang pelaksanaan uji kompetensi /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat pengumuman terkait uji kompetensi PPG Dalam Jabatan kategori I gelombang II, bagi para mahasiswa .

Pengumuman tersebut adalah penundaan jadwal pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I gelombang II.

Pengumuman untuk para mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I gelombang II sebagaimana dilansir dari gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 700 Usulan Formasi PPPK Guru SMA Alternatif Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Prioritasnya

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0124/B2/GT.00.08/2023, tertanggal 24 Januari 2023.

Surat Edaran tersebut menindaklanjutinya surat nomor 2433/B2/GT.00.08/2022 tanggal 29 Oktober 2022 mengenai Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

Diketahui bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) dijadwalkan pada tanggal 30 Januari sampai6 Februari 2023 untuk Uji Kinerja.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan yang diadakan pada tanggal 11 Februari sampai dengan 12 Februari tahun 2023 merupakan jadwal untuk Uji Pengetahuan.

Baca Juga: Hore, Tahun 2023 Tenaga Honorer Sudah Dipastikan Bisa Ikut Seleksi Ini, PANRB Prioritaskan Jadi ASN...

Akan tetapi, disebabkan adanya penyesuaian jadwal dan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, maka jadwal pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 diundur.

Pengunduran jadwal tersebut dilakukan sampai dengan informasi berikutnya yang akan disampaikan kemudian.

Dengan demikian, guru yang mengetahui informasi ini diharap dapat menyampaikan informasi penundaan jadwal yang dimaksud kepada mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 pada instansi masing-masing.

Dalam proses pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, guru yang sudah dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik ini merupakan simbol bahwa guru tersebut merupakan guru profesional melalui pelatihan PPG.

Baca Juga: Berikut Informasi Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN di Tahun 2023, Penting! Menteri PANRB Jelaskan Hal Ini

Selain itu, sertifikat pendidik memiliki manfaat bagi para guru dalam memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, tunjangan profesi guru atau TPG dapat diperoleh guru dengan melalui seleksi PPG Dalam Jabatan.

Pemerintah juga menerbitkan peraturan baru untuk mempermudah para guru mengikuti program pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dikecualikan dari Tes Akademik dalam Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Salah satu ketentuan mudahnya mengikuti PPG yaitu adanya aturan mengenai rekognisi pembelajaran lampau atau RPL.

RPL ini memberikan pengurangan SKS untuk para guru saat mengikuti program PPG, seperti halnya free SKS secara penuh, pengurangan SKS menjadi 18 SKS dan lainnya.

RPL diperuntukkan bagi guru yang memiliki kriteria tertentu, seperti halnya guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah