BERITASOLORAYA.com –Akhirnya semua guru sertifikasi dapatkan kabar gembira dari Kemdikbud tentang pencairan tunjangan profesi guru atau TPG.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan alami perubahan sesuai dengan penjelasan dari Kemdikbud.
Adanya upaya perubahan skema terhadap pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut telah diungkapkan langsung Kemdkbud saat bertemu dengan MenpanRB Abdullah Azwar Anas.
Akhir tahun 2022 kemarin, Kemdikbud telah menemui MenpanRB di Kantor Kementerian PANRB untuk membahas upaya perubahan terhadap pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya untuk guru.
Kemdikbud bersama MenpanRB mengadakan Rapat Bersama yang diselenggarakan di kantor Kementerian PANRB. Rapat Bersama tersebut membahas tentang reformasi birokrasi tematik di dunia pendidikan.
Kemdikbud berharap pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG melalui reformasi birokrasi tematik dapat dipermudah alur penerimaannya kepada guru yang bersangkutan.
Kemdikbud menyampaikan beberapa hal krusial untuk dibahas dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik di dunia pendidikan di hadapan MenpanRB. Salah satu hal krusial tersebut yaitu upaya dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Kemdikbud menyampaikan bahwa hal itu dapat dilakukan melalui adanya perubahan dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dari Dana Alokasi Umum (DAU) kepada guru yang berhak menerimanya.
Perlu diketahui, melalui skema penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG saat ini masih disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, lalu didistribusikan ke guru penerima tunjangan tersebut.
Kemdikbud menilai jika penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut perlu dipermudah agar tidak terlalu panjang.
Kemdikbud juga menambahkan apabila alur birokrasi penyaluran tunjangan guru bisa dipangkas maka pemerintah pusat dapat mentransfer langsung ke rekening para guru termasuk guru sertifikasi.
Pada rapat bersama MenpanRB, Kemdikbud juga membahas tentang upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen dan guru dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun hingga menginjak tahun 2023 ini, Kemdikbud belum dapat memberikan informasi terbaru tentang tindak lanjut perubahan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG secara resmi.***