BERITASOLORAYA.com – Ada info penting untuk guru sertifikasi terkait penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG dari Kemdikbud.
Kemdikbud menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan alami perubahan.
Perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut diungkapkan langsung oleh Kemdikbud saat bertemu dengan MenpanRB Abdullah Azwar Anas.
Kemdikbud telah bertemu dengan MenpanRB pada akhir tahun 2022 lalu tentang upaya untuk mengubah skema pencairan tunjangan guru terutama tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Rapat Bersama yang dilakukan Kemdikbud dan MenpanRB saat di kantor Kementerian PANRB membahas reformasi birokrasi tematik di bidang pendidikan yakni salah satunya yaitu pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dipermudah.
Kemdikbud pun berharap melalui reformasi birokrasi tematik tersebut alur pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat dipermudah penerimaan kepada guru.
Kemdikbud menyampaikan beberapa hal krusial di dunia pendidikan dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik kepada MenpanRB, salah satunya yaitu dipermudahnya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Menurut Kemdikbud, hal itu dilakukan melalui adanya perubahan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dari Dana Alokasi Umum (DAU) kepada guru penerima tunjangan tersebut.
Saat ini alur pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG saat ini ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kemudian ke guru penerima tunjangan.
Baca Juga: Terbaru! Subsidi Pembelian Motor Listrik Segera Turun, Menko Marves: 7 Juta Kira-Kira
Menurut Kemdikbud, skema penyaluran tunjangan guru yang saat ini dilakukan dinilai terlalu panjang untuk diterima ke guru termasuk sertifikasi.
Apabila alur pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut dipermudah, maka Kemdikbud berharap agar pemerintah pusat dapat mentransfer langsung ke rekening guru.
Selain tentang upaya perubahan alur tunjangan sertifikasi, Kemdikbud juga membahas tentang upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen dan guru dengan status sebagai PPPK.
Namun hingga artikel ini ditulis, upaya Kemdikbud untuk merubah alur pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut belum ada info terbaru.***