Ingin Tunjangan Guru Masuk Rekening di Maret 2023? Segera Lakukan Imbauan Resmi Kemdikbud Ini...

- 31 Januari 2023, 11:52 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Berbicara tentang tunjangan guru seolah tak ada habisnya. Banyak hal yang perlu diketahui oleh guru dan tenaga pendidikan lainnya.

Salah satu hal yang perlu diketahui dan dipahami oleh guru terkait tunjangan yang akan diterimanya adalah jadwal yang berlaku untuk pencairan dana tersebut di triwulan 1 atau awal 2023.

Perlu diketahui, sampai dengan saat ini, petunjuk teknis yang masih berlaku sebagai dasar pencairan tunjangan guru adalah Permendikbud no.4 tahun 2022.

Perihal Permendikbud tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kebijakan untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023 Ada Bocoran Formasi CASN Mendatang

Berdasarkan Permendikbud tersebut, untuk sikronisasi data yang telah dilakukan pada 28 atau 29 Februari, maka pencairan dana tunjangan guru akan dilakukan pada bulan Maret.

Oleh karena itu, diharapkan agar para guru dapat segera melengkapi data-data di Dapodik sebelum tanggal 28 Februari 2023, agar bisa mendapatkan tunjangan di bulan Maret 2023.

Berdasarkan Permendikbud tersebut juga, jika tidak ada perubahan, maka untuk pencairan triwulan II pada Juni 2023, data-data di Dapodik harus dilengkapi sebelum tanggal 31 Mei 2023.

Selanjutnya untuk triwulan III yang pencairannya dilakukan pada September 2023, data-data harus dilengkapi sebelum tanggal 31 Agustus 2023.

Terakhir, untuk pencairan tunjangan triwulan IV di bulan November 2023, data-data Dapodik harus dilengkapi sebelum 31 Oktober 2023.

Apabila nantinya Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, mengeluarkan juknis terbaru terkait pencairan tunjangan guru, maka kemungkinan jadwal tersebut akan mengalami perubahan.

Baca Juga: Guru Honorer Jangan Lewatkan Kesempatan Ya, Cermati Informasi dari Kemdikbud Ini 2 Hari Lagi, Cek di Sini

Untuk itu, para guru dan tenaga pendidikan lainnya diharapkan terus memantau website atau media sosial resmi Kemdikbud untuk mendapatkan informasi terbaru.

Perlu diingat kembali, sampai saat ini mekanisme pencairan tunjangan guru, masih menggunakan metode lama yaitu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda).

Setelah diterima oleh Pemda, dana tunjangan guru akan didistribusikan kepada para guru penerima tunjangan tersebut.

Namun, beberapa waktu yang lalu, tepatnya 14 Oktober 2022, Kemdikbud menyampaikan adanya rencana perubahan mekanisme pencairan tunjangan guru tersebut.

Hal itu disampaikan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di hadapan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas beserta jajarannya dalam sebuah rapat koordinasi.

Nadiem mengatakan bahwa Kemdikbud ingin menerapkan alur birokrasi yang lebih singkat, agar pemerintah pusat dapat langsung mentransfer tunjangan ke rekening guru.

Baca Juga: Kenali Ciki Ngebul atau Cikibul Beserta Syarat Penggunaan Nitrogen Cair yang Harus Diperhatikan Penjaja Pangan

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemdikbud terkait realisasi rencana yang dicetuskan Mendikbud tersebut.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x