Jadi itulah kemudahan dan hak istimewa yang akan didapatkan guru non sertifikasi dengan kriteria dari Kemendikbud. ***
Jadi itulah kemudahan dan hak istimewa yang akan didapatkan guru non sertifikasi dengan kriteria dari Kemendikbud. ***
Editor: Calvin Natanael
Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022