Beruntung Banget, Guru non Sertifikasi Diberikan Kemudahan ini Oleh Kemendikbud, Bisa Langsung....

- 2 Februari 2023, 08:00 WIB
Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023, Tendik Harap Cermat...
Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023, Tendik Harap Cermat... /Instagram nadiemmakarim

Kemendikbud memberikan kemudahan bagi guru berupa potongan kegiatan saat guru non sertifikasi akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara para guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru Dalam Jabatan.

Dalam bagian kelima isi Permendikbud tersebut, tertulis tentang Program PPG Dalam Jabatan bagi para guru.

Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...

Di bagian tersebut, pasal 24 menjelaskan kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dan hak istimewa dari Kemendikbud tersebut.

Beberapa kriteria tersebut akan menjadi ukuran Kemendikbud untuk memberikan kemudahan dan hak istimewa kepada Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi.

Salah satu kriteria dari Kemendikbud untuk mendapatkan kemudahan adalah guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) yang bernama guru penggerak.

Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi, Guru non Sertifikasi Bersiap Dapatkan Sertifikat Pendidik Tahun Ini, Tercapai Sudah...

Selain guru penggerak, ada juga Guru Dalam Jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Kedua guru non sertifikasi tersebutlah yang akan mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud untuk dimudahkan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x