Khusus guru penggerak, hak istimewa yang akan didapatkan oleh guru penggerak adalah tidak perlu mengikuti pendidikan, tidak usah mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar di lapangan.
Untuk guru Dalam Jabatan yang sudah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak, ada hak istimewa langsung dari Kemendikbud.
Para guru penggerak tidak perlu mengikuti pendidikan, ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar lapangan.
Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan mengikuti ujian pengetahuan.
Baca Juga: Para Guru Mohon Bersabar untuk Sertifikasi, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini, Penting...
Untuk guru Dalam Jabatan selanjutnya adalah yang sudah lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru, dimana hak istimewa yang didapat sama dengan guru penggerak.
Tidak perlu mengikuti SKS, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sama tidak perlu praktik mengajar lapangan.
Guru yang sudah lulus Latihan Profesi Guru hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan.
Baca Juga: Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...